PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 7
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
ayat (3) huruf a. (2) Pembebasan pelaksanaan kewajiban Dealer Utama dalam masa penghentian sementara kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak diperhitungkan dalam pelaksanaan evaluasi kewajiban Dealer Utama dan evaluasi kinerja tahunan
Dealer Utama. (3) Dalam hal masa penghentian sementara telah berakhir, Direktur Surat Utang Negara menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dealer Utama. (4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b dan pemberitahuan berakhirnya masa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik.
