Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN DEALER UTAMA
(1) Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek yang telah ditunjuk sebagai Dealer Utama melakukan restrukturisasi atau reorganisasi dalam bentuk penggabungan, pengambilalihan, peleburan, pemisahan, integrasi dan/atau bentuk lainnya, Dealer Utama menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan: a. persetujuan otoritas terkait atas rencana restrukturisasi atau reorganisasi; dan b. surat pernyataan mengenai:
- kesediaan untuk tetap menjadi Dealer Utama serta mematuhi ketentuan dan kewajiban sebagai Dealer Utama; dan
- tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagai Dealer Utama. (3) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menindaklanjuti pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan penunjukan kembali sebagai Dealer Utama. (4) Kewajiban Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama yang telah dilaksanakan sebelum penunjukan kembali tetap diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban
Dealer Utama dan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
