PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN DEALER UTAMA
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempertimbangkan:
a. pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a serta kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. kebutuhan jumlah Dealer Utama dengan memperhatikan efektivitas penerapan sistem Dealer Utama; dan/atau c. rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Dealer Utama termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
