PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN DEALER UTAMA
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang disampaikan oleh Bank atau Perusahaan Efek. (2) Dalam hal permohonan Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama disetujui, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat melakukan penunjukan Dealer Utama. (3) Dalam hal permohonan Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama tidak disetujui, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Bank atau Perusahaan Efek.
