Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN DEALER UTAMA
(1) Bank atau Perusahaan Efek dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan mengenai:
- kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Dealer Utama;
- kesediaan untuk mematuhi ketentuan dalam penggunaan Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama;
- kesediaan untuk menjadi peserta Lelang Pembelian Kembali SUN dan terkoneksi dengan infrastruktur Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
- tidak sedang dalam pengawasan khusus atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait; dan b. memenuhi kriteria dan persyaratan. (2) Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. untuk Bank:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku dan terdaftar sebagai PPE-EBUS sebagaimana diatur dalam peraturan otoritas terkait;
- memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan ketentuan otoritas terkait dan memenuhi modal inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung sejak saat penyampaian permohonan;
- menjadi peserta sistem transaksi, penatausahaan surat berharga dan setelmen dana di Bank INDONESIA;
- menjadi pengguna jasa pada Penyelenggara Pasar Alternatif yang disetujui otoritas terkait; dan
- tidak sedang dalam pengawasan khusus atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait; b. untuk Perusahaan Efek:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku dan melakukan kegiatan sebagai PPE-EBUS sebagaimana diatur dalam peraturan otoritas terkait;
- memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
- melaksanakan perdagangan paling kurang 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan SUN dalam mata uang rupiah,
selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; 4. menjadi peserta sistem transaksi di Bank INDONESIA; 5. menjadi pengguna jasa pada Penyelenggara Pasar Alternatif yang disetujui otoritas terkait; dan 6. tidak sedang mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait. (3) Surat permohonan dan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
