PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN DEALER UTAMA
(1) Untuk mendukung penjualan SUN di Pasar Perdana serta
pengembangan dan pendalaman pasar SUN termasuk pelaksanaan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo, Menteri menunjuk Dealer Utama. (2) Dealer Utama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kewajiban baik di Pasar Perdana maupun di Pasar Sekunder. (3) Penunjukan atas Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (4) Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Bank; dan b. Perusahaan Efek.
