Pasal 25
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Pencabutan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dalam hal: a. Dealer Utama tidak memenuhi ketentuan dalam masa pemantauan penghentian sementara yang kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); b. Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban dan ketentuan peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2); c. Dealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Dealer Utama dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; e. Dealer Utama mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama secara tertulis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; dan/atau f. Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan/atau diputuskan hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan oleh Menteri. (2) Pencabutan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut: c. kebutuhan jumlah Dealer Utama; d. ketersediaan calon Dealer Utama;
e. target dan daya serap atas penerbitan SUN; dan/atau f. pengembangan likuiditas SUN di pasar sekunder. (3) Pencabutan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik. (4) Bank atau Perusahaan Efek yang telah dicabut penunjukannya sebagai Dealer Utama dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan Dealer Utama.
