PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 26
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek dilakukan pencabutan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), fasilitas peminjaman SUN berakhir pada tanggal pencabutan Dealer Utama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
