PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 24
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: a. melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; b. tetap melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan c. dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam
