Pasal 23
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat penghentian sementara kedua sampai dengan berakhirnya periode evaluasi kewajiban Dealer Utama pada kuartal berkenaan. (2) Setelah berakhirnya masa penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Surat Utang Negara melakukan pemantauan terhadap Dealer Utama selama 2 (dua) periode evaluasi kewajiban Dealer Utama.
(3) Dalam hal pada masa pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dealer Utama memperoleh surat peringatan berdasarkan hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat memberikan sanksi berupa pencabutan kepada Dealer Utama. (4) Dalam hal terdapat Dealer Utama yang mendapatkan sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau Pasal 22 ayat (2), evaluasi kinerja tahunan pada tahun berkenaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. evaluasi kinerja tahunan dilaksanakan untuk menentukan Dealer Utama dengan kinerja terbaik; dan b. Dealer Utama yang menempati peringkat terbawah tidak diperhitungkan dalam perhitungan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
