PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 22
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Setelah berakhirnya masa penghentian sementara kegiatan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Surat Utang Negara melakukan pemantauan terhadap Dealer Utama selama 2 (dua) periode evaluasi kewajiban Dealer Utama. (2) Dalam hal pada masa pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dealer Utama memperoleh surat peringatan berdasarkan hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri memberikan sanksi berupa penghentian sementara kedua kepada Dealer Utama.
