Pasal 21
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Penghentian sementara kegiatan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. Dealer Utama menempati peringkat terbawah berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) selama 2 (dua) periode evaluasi kinerja berturut-turut dan tidak memenuhi batasan minimal yang ditentukan; c. Bank dihentikan sementara sebagian kegiatan usaha Bank oleh otoritas terkait; atau d. Perusahaan Efek dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas terkait. (2) Penghentian sementara kegiatan Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat penghentian sementara sampai dengan berakhirnya periode evaluasi kewajiban Dealer Utama pada kuartal tersebut. (3) Penghentian sementara kegiatan Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku selama 3 (tiga) bulan selama periode evaluasi kewajiban Dealer Utama kuartal kedua tahun berkenaan. (4) Penghentian sementara kegiatan Bank atau Perusahaan Efek sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan sampai dengan
adanya Keputusan atau informasi lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai penghentian sementara kegiatan usaha Bank atau sanksi administratif berupa pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha bagi Perusahaan Efek. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimal kriteria evaluasi kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
