Pasal 20
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal: a. Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi ketentuan pemberian surat peringatan berdasarkan hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruh a; dan/atau b. tidak dilaksanakannya kewajiban pengembalian SUN yang dipinjam oleh Dealer Utama sampai dengan batas waktu peminjaman SUN yang telah disepakati baik atas seluruh atau sebagian SUN yang dipinjam. (2) Semua pelanggaran kewajiban yang telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, tidak diperhitungkan sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya. (3) Surat peringatan yang telah diberikan kepada Dealer Utama atas hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember, tidak diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban tahun berikutnya.
