PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat memberikan sanksi kepada Dealer Utama berdasarkan hasil evaluasi Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat peringatan; b. penghentian sementara kegiatan Dealer Utama; atau c. pencabutan Dealer Utama.
