PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Evaluasi kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap kepatuhan Dealer Utama atas kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menentukan Dealer Utama dengan kinerja terbaik dan status keanggotaan Dealer Utama. (3) Hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa daftar peringkat kinerja tahunan Dealer Utama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
