PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — EVALUASI DAN SANKSI DEALER UTAMA
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup evaluasi: a. kewajiban Dealer Utama; dan b. kinerja tahunan Dealer Utama. (2) Pelaksanaan evaluasi terhadap Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Surat Utang Negara.
