Pasal 14
BAB 3 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Pada saat Setelmen pengembalian SUN terdapat akumulasi selisih neto bunga berjalan antara SUN yang dipinjamkan dengan SUN yang dijaminkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal akumulasi selisih neto bunga berjalan SUN yang dipinjamkan lebih tinggi dari SUN yang dijaminkan, Dealer Utama membayar akumulasi selisih neto bunga berjalan secara tunai kepada Pemerintah; atau b. dalam hal akumulasi selisih neto bunga berjalan SUN yang dijaminkan lebih tinggi dari SUN yang dipinjamkan, Pemerintah membayar akumulasi selisih neto bunga berjalan secara tunai kepada Dealer Utama.
(2) Pembayaran akumulasi selisih neto bunga berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada saat Setelmen pengembalian SUN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan akumulasi selisih neto bunga berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
