PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Setelmen peminjaman SUN yang dipinjamkan dan SUN yang dijaminkan dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan disetujui oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (2) Setelmen pengembalian SUN yang dipinjamkan dan yang dijaminkan dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu peminjaman. (3) Setelmen peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan pembayaran bunga berjalan (accrued interest). (4) SUN yang dipinjam oleh Dealer Utama dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi pada saat Setelmen pengembalian SUN.
