Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Dalam hal Dealer Utama yang menggunakan fasilitas peminjaman SUN tidak mengembalikan seluruh atau sebagian SUN yang dipinjam setelah jatuh tempo peminjaman, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat menyatakan lunas seluruh atau sebagian SUN yang dijaminkan oleh Dealer Utama. (2) Dalam hal Nilai Pasar SUN yang dijaminkan dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari Nilai Pasar SUN yang dipinjamkan, Dealer Utama wajib menyerahkan tambahan secara tunai sebesar selisih kurang Nilai Pasar SUN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Nilai Pasar SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada harga SUN yang terakhir diumumkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek. (4) Tata cara perhitungan SUN yang dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perhitungan SUN yang dinyatakan lunas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Dealer Utama tidak melakukan penyelesaian transaksi fasilitas peminjaman SUN atas selisih kurang yang harus dibayar oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selisih kurang yang harus dibayar oleh Dealer Utama diberlakukan sebagai piutang negara.
(6) Penyelesaian piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
