PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) Menteri dapat memberikan fasilitas peminjaman SUN kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c. (2) Pemberian fasilitas peminjaman SUN kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Dalam hal fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada Dealer Utama oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, Dealer Utama wajib menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan.
