PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021 tentang DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — FASILITAS PEMINJAMAN SUN
(1) SUN yang dijaminkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berupa seri SUN yang diperdagangkan di pasar sekunder domestik. (2) SUN yang dipinjamkan dan SUN yang dijaminkan berupa SUN yang tidak jatuh tempo dalam masa peminjaman, baik kupon maupun pokok.
