PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN LELANG SUN
(1) Bank INDONESIA hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (2) LPS hanya dapat melakukan penawaran pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif. (3) Dealer Utama yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
