PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN LELANG SUN
(1) Rencana Lelang SUN ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. seri SUN dan tanggal jatuh tempo; b. mata uang; c. target indikatif SUN yang ditawarkan; d. jumlah target maksimal; e. tanggal Lelang SUN; f. tanggal Setelmen; dan/atau g. persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan. (3) Rencana Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan Agen Lelang setelah rapat penetapan rencana Lelang SUN.
