Pasal 22
BAB 5 — SETELMEN LELANG SUN
(1) Dalam hal Dealer Utama dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan, Dealer Utama dimaksud bertanggungjawab terhadap Setelmen atas seluruh penawaran yang dinyatakan menang, baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS, pada tanggal Setelmen. (2) Dalam hal Bank INDONESIA dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan untuk Surat Perbendaharaan Negara, Bank INDONESIA bertanggung
jawab terhadap Setelmen atas seluruh penawaran yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen. (3) Dalam hal LPS dinyatakan menang dalam Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan, LPS bertanggung jawab terhadap Setelmen atas seluruh penawaran yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.
