PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 21
BAB 5 — SETELMEN LELANG SUN
(1) Setelmen Lelang SUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN dan dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN (T+5). (2) Setelmen Lelang SUN Tambahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan Setelmen Lelang SUN. (3) Setelmen Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Setelmen Lelang SUN.
