Pasal 23
BAB 5 — SETELMEN LELANG SUN
(1) Dalam hal Dealer Utama yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan: a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau b. saldo giro bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Dealer Utama di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank pembayar dimaksud, dinyatakan batal. (2) Dalam hal terdapat pembatalan sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dealer Utama dikenakan sanksi: a. tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan b. dilaporkan kepada otoritas terkait. (3) Pembatalan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diumumkan kepada publik yang paling kurang memuat: a. seri SUN; dan b. perubahan nominal SUN.
