Pasal 17
BAB 4 — LELANG SUN TAMBAHAN
(1) Penentuan rencana Lelang SUN Tambahan dilakukan setelah penetapan hasil Lelang SUN. (2) Rencana Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Penetapan rencana Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat penetapan hasil Lelang SUN (4) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. seri SUN dan tanggal jatuh tempo; b. target maksimal; c. harga SUN; d. tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN Tambahan; dan e. tanggal Setelmen. (5) Rencana Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada publik dan Agen Lelang setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (6) Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja setelah penetapan rencana Lelang SUN Tambahan.
