PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 18
BAB 4 — LELANG SUN TAMBAHAN
(1) Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang SUN yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang paling kurang memuat:
- seri SUN dan tanggal jatuh tempo;
- tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN Tambahan;
- tanggal Setelmen; dan 4) tanggal pengumuman hasil Lelang SUN Tambahan; b. melaksanakan SUN Tambahan; c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN Tambahan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; dan d. mengumumkan pemenang Lelang SUN Tambahan dan hasil Lelang SUN Tambahan. (2) Agen Lelang mengumumkan pemenang Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada masing-masing Peserta Lelang SUN yang paling kurang memuat: a. nama pemenang; b. nilai nominal; dan/atau c. Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata- rata Tertimbang. (3) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang SUN Tambahan, yang paling kurang memuat: a. seri SUN; dan/atau b. nilai nominal.
