Pasal 7
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
(1) Pembentukan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan nilai agunan sebagai pengurang. (2) Besarnya nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya; c. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan; d. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan e. 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor.
