Pasal 6
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency)
atau tanpa melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. Lancar, untuk investasi tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai outstanding tagihan; b. Kurang Lancar, untuk investasi dengan tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan; c. Diragukan, untuk investasi dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan; d. Macet, untuk investasi dengan tunggakan melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya, dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan.
