PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi...
Pasal 5
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan tagihan dilaksanakan dengan ketentuan: a. Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan b. Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara dilakukan dengan memperhatikan kualitas Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya.
