PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi...
Pasal 4
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
(1) Penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih diterapkan dengan ketentuan: a. Dana Bergulir, mengurangkan nilai outstanding perguliran dana ke debitur dengan Dana Bergulir Diragukan Tertagih. b. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya, mengurangkan nilai outstanding dengan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya. (2) Penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. skema penyaluran; b. jatuh tempo tagihan; c. nilai agunan; dan/atau d. penjaminan oleh Lembaga Penjamin Kredit.
