PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi...
Pasal 3
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
(1) Penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dan pembentukan penyisihannya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian oleh: a. Badan Layanan Umum Pengelola Dana Khusus; dan b. kementerian/lembaga yang mengelola Dana Bergulir dan/atau Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya. (2) Penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling kurang setiap akhir semester I dan akhir tahun.
