PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi...
Pasal 2
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
(1) Peraturan Menteri ini mengatur penentuan kualitas piutang dalam bentuk tagihan dan pembentukan penyisihan. (2) Piutang dalam bentuk tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Bergulir dan Investasi Nonpermanen Lainnya. (3) Penyaluran piutang dalam bentuk tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan skema: a. tanpa melalui Lembaga Perantara; atau b. melalui Lembaga Perantara yang berfungsi sebagai Penggulir Dana (Channeling Agency) atau sebagai Penyalur Dana (Executing Agency).
