PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi...
Pasal 8
BAB 2 — PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DALAM BENTUK TAGIHAN
(1) Dalam hal penentuan kualitas tagihan dilakukan dalam Masa Tenggang, tagihan termasuk dalam kualitas lancar. (2) Dalam menentukan besaran tagihan diragukan tertagih, manajemen mempertimbangkan adanya jaminan pengembalian dan/atau ketentuan yang diatur dalam perjanjian. (3) Dalam hal tagihan dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit, maka pembentukan tagihan diragukan tertagih dilakukan setelah dikurangi nilai tagihan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit (4) Dalam hal tagihan direstrukturisasi, BLU Pengelola Dana Khusus dan kementerian/lembaga menyesuaikan kualitas tagihan dan penyisihannya.
