Pasal 35
BAB 9 — PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
(1) Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7). (2) Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan. (3) Penjamin dan/atau Terjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran. (4) Terhadap Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan b. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai. (5) Kegiatan penjaminan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Penjamin dan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai diselesaikan. (6) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan atas kegiatan Penjamin apabila Penjamin tidak menyelesaikan Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
