Pasal 34
BAB 9 — PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai. (2) Jatuh tempo Klaim Jaminan yakni 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam Jaminan. (4) Dalam hal nilai tagihan Pungutan Negara melebihi nilai yang tercantum dalam Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penagihan kepada Terjamin terhadap selisih atau kekurangan dari pembayaran Pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin dengan tembusan Terjamin dan instansi atau lembaga terkait. (7) Penyampaian surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara: a. disampaikan secara langsung; b. dikirimkan melalui pos; c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau d. dikirimkan melalui media lainnya yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya.
(8) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima paling lama pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (9) Dalam hal terdapat kewajiban Pungutan Negara yang belum dipenuhi oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penagihan belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri guna pemberian teguran.
