PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENGEMBALIAN JAMINAN
(1) Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa Jaminan tunai, pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan cara: a. menyerahkan uang tunai; b. menyerahkan cek giro; atau c. mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin. (2) Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi tanggungan Terjamin.
