Pasal 32
BAB 8 — PENGEMBALIAN JAMINAN
(1) Jaminan tunai dilakukan penyetoran ke Kas Negara apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Jaminan tunai dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Tata cara penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran ke Kas Negara. (3) Dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dokumen Jaminan dimaksud dapat dimusnahkan. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3).
