Pasal 30
BAB 8 — PENGEMBALIAN JAMINAN
(1) Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin apabila: a. seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi; atau b. kewajiban penyerahan Jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan atau cukai. (2) Untuk mendapatkan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan. (3) Permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Jaminan merupakan Jaminan tunai, surat permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan izin penggunaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (5) Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengembalian diterima. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan: a. telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan disertai tanda terima pengembalian Jaminan; atau b. tidak sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
