Pasal 29
BAB 7 — PENGGANTIAN JAMINAN
(1) Jaminan yang telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila:
a. Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan; b. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya; c. perubahan status badan hukum Penjamin; d. perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau e. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya. (2) Dalam hal penggantian Jaminan dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan. (3) Untuk melakukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan penggantian Jaminan kepada direktur yang mengelola penerimaan dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai. (4) Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: a. tanggal penetapan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; atau b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Apabila Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan. (6) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan Klaim Jaminan terhadap Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
