Pasal 28
BAB 6 — PENELITIAN JAMINAN
(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, data Jaminan yang disampaikan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dan/atau hasil konfirmasi yang dilakukan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), menunjukan: a. kesesuaian, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan bukti penerimaan Jaminan yang disampaikan kepada Terjamin; atau b. ketidaksesuaian, Jaminan dikembalikan kepada Terjamin disertai alasan pengembalian. (2) Bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
