Pasal 27
BAB 6 — PENELITIAN JAMINAN
(1) Penjamin menyampaikan data Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Jaminan yang berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Jaminan dari lembaga penjamin. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin menggunakan surat konfirmasi Jaminan yang disampaikan melalui surat dan/atau media lain yang dapat membuktikan tanggal pengiriman. (3) Apabila Penjamin tidak memberikan jawaban atas surat permintaan konfirmasi Jaminan yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah tanggal pengiriman surat konfirmasi, Jaminan yang dimintakan konfirmasi tidak dapat diterima. (4) Surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
