Pasal 26
BAB 6 — PENELITIAN JAMINAN
(1) Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. jumlah uang tunai; dan/atau b. jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, dalam hal Jaminan berupa Jaminan tunai. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) telah mendapat Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee). (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. kepemilikan aset berwujud; b. besaran nilai penjaminan; c. surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan d. surat keterangan penyerahan surat dan bukti kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris, dalam hal Jaminan berupa Jaminan aset berwujud. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. elemen data yang tercantum dalam Jaminan; b. besaran nilai Jaminan; dan c. jangka waktu, dalam hal Jaminan berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga
Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Jaminan dari lembaga penjamin.
