Pasal 25
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
(1) Penyerahan Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan
menyerahkan: a. sertifikat kepemilikan aset berwujud; b. surat pernyataan bermeterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; c. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan d. surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris. (2) Nilai penjaminan maksimal Jaminan aset berwujud sebesar nilai jual objek pajak aset berwujud yang dijaminkan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
