PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
Terhadap Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditandatangani oleh:
- pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat;
- pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau
- pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pemerintah terkait; c. untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; d. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan; atau e. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
