Pasal 23
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
(1) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis. (2) Untuk dapat menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Jaminan tertulis harus mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tertulis. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau b. ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
