Pasal 22
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
(1) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). (2) Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan
- laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku
terakhir; dan b. penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit melampirkan Jaminan perusahaan (corporate guarantee). (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari: a. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan; b. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; dan/atau c. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee); atau b. ditolak, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
