Pasal 21
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
(1) Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik, sertifikat Jaminan tetap diserahkan melalui Terjamin kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan. (3) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Terjamin melakukan cedera janji (wanprestasi), Klaim Jaminan terhadap Penjamin tetap dapat dilaksanakan. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan pada Kantor Bea dan Cukai.
