Pasal 20
BAB 5 — PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
(1) Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diserahkan dalam mata uang Rupiah kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. (2) Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyerahkan uang tunai; dan/atau b. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan. (3) Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai harus menyimpan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Bea dan Cukai. (5) Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
